Tidak Ditahan, Gisel Kena Wajib Lapor di Polda Metro Jaya Tiap Senin dan Kamis

- 29 Januari 2021, 06:24 WIB
Gisella Anastasia*//Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia*//Instagram @gisel_la /

PORTAL JOGJA - Polisi telah memeriksa tersangka kasus video syur 19 detik Gisella Ananstasia ata Gisel.

Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Gisel. Polisi beralasan Gisel kooperatif dan ada pertmbangan kemanusiaan karena masih mempunya anak kecil.

Polisi juga tidk melakukan penahanan terhadap Gisel. Namun tersangka Gisel dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Jurnalis Daniel Pearl Dibebaskan Mahkamah Agung Pakistan

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Minta Warisan Untuk DIrinya

Gisel yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Januari 2021.

Tersangka Gisel sebelumnya beberapa kali tidak hadir di Polda Metro Jaya dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

"Kemarin aku isolasi mandiri beberapa hari, PCR kesekian kali memang negatif baru aku berani keluar," kata Gisel dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Jumat 29 Januari 2021. Doraemon, Baim Paula Bapau dan Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA You Beauty


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x