Meski demikian, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.
Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dikutip dari Antara.
Baca Juga: Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Cek Syaratnya Jangan Lupa KTP
Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair Hingga Desember 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ungkap Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video syur 19 detik itu tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Tagar Eiger Jadi Trending di Twitter, Begini Penjelasannya
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***