Menurut Sobandi pihaknya telah menerima salinan putusannya. Salinan putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx 'SID' dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Jerinx yang diajukan jadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Lirik Lagu Instrospeksi 'Slank'
Dalam sidang di PN Denasarpada 19 November 2020 lalu, Jerinx diyantakan bersalah.
Perludiketahui selanjutnya, setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu 7 hari apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Namun jika dalam waktu 7 hari dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu 7 hari, maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi : Tidak Terjadi Erupsi dan Luncuran Awan Panas Siang ini
Saat ini terdakwa Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.***