Hukuman Jerinx SID Berkurang 4 Bulan Saat Banding Kasus IDI Kacung WHO

- 19 Januari 2021, 22:23 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

Menurut Sobandi pihaknya telah menerima salinan putusannya. Salinan putusan telah kita terima tanggal 14 (Januari) kemarin dan sudah diberikan kepada jaksa maupun penegak hukum.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx 'SID' dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Jerinx yang diajukan jadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Lirik Lagu Instrospeksi 'Slank'

Dalam sidang di PN Denasarpada 19 November 2020 lalu, Jerinx diyantakan bersalah.

Perludiketahui selanjutnya, setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu 7 hari apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Namun jika dalam waktu 7 hari dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu 7 hari, maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi : Tidak Terjadi Erupsi dan Luncuran Awan Panas Siang ini

Saat ini terdakwa Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x