Kasus IDI Kacung WHO, Pengadilan Tinggi Bali Vonis Jerinx 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 17:40 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx  divonis Pengadilan Tinggi Bali lebih ringan daripada vonis Pengadilan Negeri Denpasar.
I Gede Aryastina alias Jerinx divonis Pengadilan Tinggi Bali lebih ringan daripada vonis Pengadilan Negeri Denpasar. /- Foto : Instagram @jrxsid/

PORTAL JOGJA – Setelah menunggu sebulan sesudah tim kuasa hokum I Gede Aryastina alias Jerinx melayangkan kontra memori banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali akhirnya menjatuhkan vonis atas kasus pencemaran nama baik ‘IDI Kacung WHO’.

Pengadilan Tinggi Bali ini seperti diberitakan  indobalinews.com. dalam artikel jerinx-banding-vonis-lebih-ringan-jadi-10-bulan-penjara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi seperti ditulis indobalinews.com.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu Yang Cair Hingga Desember 2021

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan  atau 14 bulan terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar waktu itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding. Demikian juga Kuasa hukum Jerinx I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi menyebutkan, berkas putusan banding tersebut telah diinformasikan pada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

Baca Juga: Presiden Tinjau Posko Pengungsian Gempa Mamuju, Jokowi : Saya Ingin Pastikan Langsung di Sini

"Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya, dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," terang Sobandi.

Baik Jaksa maupun terdakwa, menurut Sobandi memiliki hak yang sama apakah menerima maupun tidak. Jika tidak menerima, pihak yang keberatan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x