Namun jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasii, maka keputusan Pengadilan Tinggi tersebut berkekuatan hukum tetap. *** (Indo (indobalinews.com/Shira Ade)
Namun jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasii, maka keputusan Pengadilan Tinggi tersebut berkekuatan hukum tetap. *** (Indo (indobalinews.com/Shira Ade)
Editor: Siti Baruni
Sumber: indobalinews