Kasus IDI Kacung WHO, Pengadilan Tinggi Bali Vonis Jerinx 10 Bulan Penjara

- 19 Januari 2021, 17:40 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx  divonis Pengadilan Tinggi Bali lebih ringan daripada vonis Pengadilan Negeri Denpasar.
I Gede Aryastina alias Jerinx divonis Pengadilan Tinggi Bali lebih ringan daripada vonis Pengadilan Negeri Denpasar. /- Foto : Instagram @jrxsid/

Namun jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasii, maka keputusan Pengadilan Tinggi tersebut berkekuatan hukum tetap. *** (Indo (indobalinews.com/Shira Ade)

 

 

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x