Hukuman Jerinx SID Berkurang 4 Bulan Saat Banding Kasus IDI Kacung WHO

- 19 Januari 2021, 22:23 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

PORTAL JOGJA - Kasus 'IDI Kacung WHO', hukuman Jerinx 'SID' 4 bulan lebih ringan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan mengurangi hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi 10 bulan.

Kasus yang menjerat Jerinx ini terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca Juga: FBI Periksa 25.000 Pasukan Garda Nasional Jelang Pelantikan Presiden Amerika

Baca Juga: Pengungsi Gempa Sulbar Ditampung di Asrama Haji Sudiang Makassar

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu yang menuntut 3 tahun penjara.

Setelah proses banding di PT Bali, ada pengurangan 4 bulan terhadap Jerinx.

"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, saat dikonfirmasi media, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Menteri Agama Meminta Prioritas Vaksin Covid-19 bagi Calon Jemaah Haji

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Dilanda Banjir, Berikut Sejumlah Penyakit yang Harus Diwaspadai !

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x