PORTAL JOGJA - Kasus 'IDI Kacung WHO', hukuman Jerinx 'SID' 4 bulan lebih ringan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan mengurangi hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjadi 10 bulan.
Kasus yang menjerat Jerinx ini terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca Juga: FBI Periksa 25.000 Pasukan Garda Nasional Jelang Pelantikan Presiden Amerika
Baca Juga: Pengungsi Gempa Sulbar Ditampung di Asrama Haji Sudiang Makassar
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu yang menuntut 3 tahun penjara.
Setelah proses banding di PT Bali, ada pengurangan 4 bulan terhadap Jerinx.
"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi, saat dikonfirmasi media, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Menteri Agama Meminta Prioritas Vaksin Covid-19 bagi Calon Jemaah Haji
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Dilanda Banjir, Berikut Sejumlah Penyakit yang Harus Diwaspadai !