Menaker: Data Wajib Pajak Jadi Penentu Penerima BLT Ketenagakerjaan, Data Harus Cocok dan Sinkron

- 7 November 2020, 12:18 WIB
Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id/

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah dilakukan. Saat ini masih ada sekitar 150 ribu peserta yang gagal mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahap II. Padahal mereka sudah memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan ada hal yang berbeda dalam proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap II.

Perbedaan proses tahap II ini dikarenakan Kemnaker harus menjalankan rekomendasi KPK, yaitu harus mensikronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data wajib pajak.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara dan Syaratnya Agar Bisa Cair

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus mepandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kara Ida saat melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo Jawa Timur, Jumat (6/11/2020) dikutip portaljogja.com dari RRI.

Ia mengatakan bahwa dengan mengsikronkan data penerima, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

"Karena diperaturan menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Ida.

Ida juga menyampaikan bahwa sinkronisasi data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf Temui wakil mahasiswa di, Apa Isi Pertemuan di Istana Kepresidenan

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," kata Ida. *

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah