Pemerintah Salurkan Bantuan Program BPUM, Cek Nomor KTP-Mu Sekarang !

- 22 Oktober 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJk

Baca Juga : Resensi Film CHAPPiE : Kisah Robot Humanis Yang Tayang di Bioskops TransTV Malam Ini

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni Warga Negara Indonesia, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk melakukan pengecekan Penerima Bantuan UMKM atau BPUM dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum. ***

 

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x