Pemerintah Atur Social Commerce Tidak Boleh Fasilitasi Transaksi Dagang

- 25 September 2023, 19:00 WIB
Tampilan halaman utama TikTok Shop.
Tampilan halaman utama TikTok Shop. /TikTok/

PORTAL JOGJA - Setelah adanya keluhan tentang Tiktok Shop berdampak pada anjoknya penjualan serta produksi pada UMKM dan pasar konvensional, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya segera menandatangani peraturan yang tidak memperbolehkan platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh promosi," katanya usai Rapat Terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Senin 25 September 2023, seperti dikutip dari ANTARA

Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Gubernur DIY Beri Nama Gunungan Bumi Dana Pada Pembukaan FKY 2023

Salah satu tujuan dari revisi ini adalah pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring dan luring. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut selama ini terdeteksi adanya ketimpangan dalam pengaturan perdagangan daring dan luring

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag," kata Teten.

Revisi Permendag No 50 tahun 2020 ini adalah salah satu tindak lanjut dari kecenderungan pola belanja konsumen saat ini dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM. Salah satu contoh platform social commerse tersebut adalah TikTok Shop. Pasalnya harga jual yang ditawarkan di platform itu sangat murah sehingga berpotensi mengarah pada predatory pricing atau praktek menjual barang di bawah harga modal.

Sesuai arahan Presiden, regulasi baru perdagangan digital yang segera dikembangkan itu harus berprinsip untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konsumen, dan e-commerce.

Baca Juga: Sinopsis Film 'In the Blood' Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x