Pada periode triwulan ke-dua (April-Juni) tahun ini, perusahaan wajib menyampaikan LKPM tanggal 1-10 Juli 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 8 Juli 2020
Sebenarnya penyampaian LKPM bisa dengan mengakses https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id. Karena pengisian LKPM secara manual sudah tidak dapat diterima BKPM RI.
Alasan penolakan laporan antara lain adanya ketidaksesuaian modal kerja dengan akumulasi produksi. Dan, lupa mencantumkan jumlah tenaga kerja.
“Di sinilah peran penting DPMPT. Membantu memfasilitasi perusahaan dapat melaporkan kegiatan penanaman modal dengan benar sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Agung.
Baca Juga: Murai Batu, Burung Favorit Kicau Mania
Masyarakat memuji inovasi DPMPT Kulon progo. Komenar Yesi Fatho’ah, misalnya.
menyampaikan dirinya merasa terbantu adanya fasilitas dan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Kulon Progo.
Yesi Fatho’ah dari PT Tirta Mulya Sarana merasa terbantu dengan pendampingan laporan kegiatan penanaman modal. Ia mengaku kesulitan memilah data yang harus di-update dalam laporan.
“Sekarang sekali input langsung disetujui BKPM,” kata Yesi. (*)