Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Zakia Khudadadi, Atlet Paralimpiade Wanita Afghanistan Memohon Bantuan Agar Bisa Berangkat ke Tokyo
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota - DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan dan insentif lainnya. ***