Regulator China Melarang Tencent dari Perjanjian Hak Cipta Musik Eksklusif Dalam Pasar Musik Online

- 24 Juli 2021, 16:17 WIB
Regulator China akan larang Tencent sebagai tindakan anti monopoli.
Regulator China akan larang Tencent sebagai tindakan anti monopoli. /Foto : Reuters/Tingshu Wang/

PORTAL JOGJA – Regulator pasar China mengatakan akan melarang Tencent Holdings Ltd dari perjanjian hak cipta musik eksklusif dan mendenda perusahaan untuk praktik pasar yang tidak adil di pasar musik online setelah akuisisi China Music Corporation.

Pemerintah China telah meningkatkan tindakan antimonopoli dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan itu juga dilakukan terhadap perusahaan teknologi besar negara itu, termasuk denda $2,75 miliar pada raksasa e-commerce Alibaba karena terlibat dalam perilaku anti-persaingan.

Dilansir dari Reuters, Tencent dan Tencent Music Entertainment Group (TME.N), unit yang dibuat dari akuisisi, mengatakan mereka akan mematuhi keputusan dan mematuhi semua persyaratan peraturan.

Baca Juga: Joe Bidden Mengotorisasi 100 Juta Dolar Dana Darurat untuk Pengungsi di Afghanistan

Administrasi Negara Regulasi Pasar (SAMR) mengatakan telah menyelidiki aktivitas Tencent di pasar platform penyiaran musik online di China, di mana hak cipta musik adalah aset inti, dalam pemberitahuan yang diposting di situs resminya.

Reuters melaporkan pada pertengahan Juli bahwa regulator antimonopoli akan memerintahkan cabang streaming musik Tencent untuk menyerahkan hak eksklusif kepada label musik yang telah digunakan untuk bersaing dengan saingan yang lebih kecil.

Tencent memegang lebih dari 80% sumber daya perpustakaan musik eksklusif setelah akuisisi dan meningkatkan pengaruhnya terhadap pihak hak cipta hulu dan memungkinkannya membatasi pendatang baru.

Baca Juga: Colombia Legalkan Ekspor Ganja Kering, Diperkirakan Bakal Raup Pendapatan Hingga 6 Miliar Dolar

SAMR mengatakan Tencent dan perusahaan afiliasinya tidak boleh terlibat dalam perjanjian hak cipta eksklusif dengan pemilik hulu dari hak tersebut harus dihentikan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan peraturan.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x