Mengenal Lebih Jauh KPR Syariah, Cicilan Tanpa Bunga

- 3 Juni 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pembelian rumah menggunakan KPR Syariah
Ilustrasi pembelian rumah menggunakan KPR Syariah /Tierra Mallorca / Unsplash/

PORTAL JOGJA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah memiliki ciri khas yang cukup unik dibandingkan dengan KPR konvensional yang marak ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia.

KPR Syariah dianggap memiliki lebih banyak keunggulan jika dibandingkan dengan KPR konvensional. Keunggulan yang dimaksud terkait dengan besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan.

KPR syariah tidak menggunakan suku bunga dalam tagihan cicilan bulanan dari nasabah. Jadi cicilan yang harus dibayarkan tiap bulannya akan memiliki nominal yang sama sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Suka Belanja Online Dengan Kartu Kredit? Perusahaan Mastercard Untung Besar!

Berbagai Bank syariah biasanya menyediakan dua jenis akad KPR yang dapat digunakan oleh nasabahnya. Dua KPR berikut yakni KPR Jual Beli (Murabahah) dan KPR Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah).

KPR Syariah Murabahah

KPR Murabahah merupakan istilah yang dipakai dalam sistem perbankan syariah. Pada skema ini terdapat perjanjian jual beli antara bank dan juga nasabah atau pembeli.

Bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah secara utuh, lalu bank akan menjual rumah tersebut kepada nasabah.

Nantinya nasabah hanya perlu membayar cicilan rumah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Cicilan tersebut biasanya telah termasuk margin keuntungan yang dipatok oleh bank terhadap rumah yang dijual kepada nasabah.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah