Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliuun. 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021
Baca Juga: Wulan Guritno Rayakan Idul Fitri Bersama Mantan Suami, Adilla Dimitri dan Anak-Anak
1. Dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi eKTP,
fotokopi KK,
fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: