Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Fintech Bodong atau Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

- 11 Mei 2021, 13:03 WIB
Ilsutrasi Fintech.
Ilsutrasi Fintech. /Pixabay/Megan_Rexazin/

Tongam mngatakan saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," tuturnya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Baca Juga: Warga India Gunakan Kotoran Sapi Untuk Obati Covid-19, Dokter Beri Peringatan

Baca Juga: Puluhan Jenazah Terdampar di Tepi Sungai Gangga, Diyakini Korban Meninggal Covid-19 Yang Sengaja Dibuang

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi bodong atau ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah