PORTAL JOGJA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan sejumlah alasan mengapa Kementerian Sosial tidak mengadakan lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris.
Alasannya karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan dan penyebab seorang pasien meninggal dunia.
Risma mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 Soal Investasi Miras, Abdul Mu'ti Apresiasi
Baca Juga: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Apresiasi Pencabutan Perpres Investasi Miras
"Sebetulnya kebutuhan untuk korban covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada," kata Risma di Jakarta yang dikutip Portal Johja dari Antara.
Risma mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat covid-19 atau meninggal secara alamiah.
"Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia jadi berapa?" ungkap mantan Wali Kota Surabaya itu.
Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.