PORTAL JOGJA - Bantuan Sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali diperpanjang karena masyarakat masih membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.
Kemensos masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2021. Namun tidak masuk dalam daftar penemrima bantuan sosial, ada cara untuk mengetahuinya.
Jika Anda tidak masuk terdaftar ke dalam dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos 2021, segera lakukan cara berikut ini.
Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat (KIS) A, Tidak Dapatkan BST Rp300 Ribu Kemensos Tahun 2021? Cek Penyebabnya
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bakal Cair Februari, Ini Cara Mencairkannya
Pemerintah sendiri pada 2021 menyalurkan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos Kemensos ini dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Makanan yang Dilarang Dimakan Saat Terinfeksi Covid-19
Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini: