Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi Usai Dengar Saran NU, Muhammdiyah dan Berbagai Tokoh

- 2 Maret 2021, 14:43 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

Baca Juga: Info Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet 2021, Besaran Paket Data Berubah

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terbit 2 Februari 2021 lalu. Meski perpres ini tidakmenyebut spesifik mengenai miras, namun pada lampiran III disebutkan bahwa investasi miras diperbolehkan di 4 provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " ujar Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran III Perpres no.10 Tahun 2021 yang memuat tentang investasi miras.

Pencabutan lampiran perpres III pada Perpres no.10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras ini mendapat apresiasi positif.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi adalah salah satu yang menganggap bahwa tindakan Jokowi mencabut lampiran tersebut karena mendengar aspirasi ulama, tokoh pesantren dan partai politik adalah hal yang patut diapresiasi. PPP mendukung iklim investasi selama bukan investasi yang merusak. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah