Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi Usai Dengar Saran NU, Muhammdiyah dan Berbagai Tokoh

- 2 Maret 2021, 14:43 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi
Konferensi Pers Presiden Jokowi /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

PORTAL JOGJA - Akhirnya Presiden Jokowi pada keterangan pers Presiden Republik Indonesia, 2 Maret 2021 menyatakan bahwa lampiran III pada Perpres no.10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras dicabut.

“Bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut. Terimakasih,” ucap Jokowi siang ini.

Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini memang menjelaskan bahwa miras alias minuman keras mengandung alkohol dapat menjadi salah satu bidang yang terbuka untuk dilakukan investasi.

Sontak, hal ini mendapat tentangan dari berbagai organisasi keagamaan, bahkan mereka yang dulunya mendukung Jokowi sebagai presiden, yaitu Nahdatul Ulama, NU.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Mengenai Investasi Minuman Keras

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lama menyatakan penolakan terhadap investasi minuman keras. Pada konferensi pers PBNU Senin, 1 Maret 2021, sikap ini kembali ditegaskan.

"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan,” ujar Sekjen PBNU, Ahmad Helmy Faishal Zaini.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Abdul Mu’ti, Sekertaris Umum PP Muhammadiyah dalam akun twitternya.

“PERPRES 10/2021 SEBAIKNYA DIREVISI. Pemerintah seharusnya arif dan bijaksana serta mendengarkan arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” cuit AbdulMu’ti,1 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Info Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet 2021, Besaran Paket Data Berubah

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terbit 2 Februari 2021 lalu. Meski perpres ini tidakmenyebut spesifik mengenai miras, namun pada lampiran III disebutkan bahwa investasi miras diperbolehkan di 4 provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, " ujar Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran III Perpres no.10 Tahun 2021 yang memuat tentang investasi miras.

Pencabutan lampiran perpres III pada Perpres no.10 Tahun 2021 tentang Investasi Miras ini mendapat apresiasi positif.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi adalah salah satu yang menganggap bahwa tindakan Jokowi mencabut lampiran tersebut karena mendengar aspirasi ulama, tokoh pesantren dan partai politik adalah hal yang patut diapresiasi. PPP mendukung iklim investasi selama bukan investasi yang merusak. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah