Bantuan Rp1 Juta Bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK, Ikuti Cara Ini Agar Dana Cair

- 26 Januari 2021, 12:35 WIB
Kemendikbud
Kemendikbud /

Bantuan PIP bisa dicairkan setelah siswa melakukan aktivasi KIP lebih dahulu. Namun bila ada siswa yang tidak mempunyai KIP juga ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan PIP hingga Rp1 Juta tersebut.

Prioritas sasaran penerima PIP yakni Peserta Didik pemegang KIP dan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti, peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Biden Cabut Diskriminasi Terhadap Transgender di Militer Amerika Serikat

Selanjutnya peserta didik yang terkena dampak bencana alam. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini DIY Perpanjang PTKM, Jam Operasional Mall Bertambah

Besaran Dana PIP 2020

PIP merupakan program bantuan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran yang berbeda di tiap jenjangnya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah