Mulai Hari Ini DIY Perpanjang PTKM, Jam Operasional Mall Bertambah

- 26 Januari 2021, 07:50 WIB
Suasana Tugu Jogja saat pemberlakuan PTKM.
Suasana Tugu Jogja saat pemberlakuan PTKM. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA - Mulai hari ini Selasa 26 Januari 2021, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Sesuai dengan pengaturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat pusat, maka PTKM di DIY pun mengalami sedikit perubahan. Perubahannya adalah memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mall.

Dalam Instruksi Gubernur tentang PTKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB saja. Sementara dalam masa perpanjangan PTKM, pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Semalam Gunung Merapi 3 Kali Muntahkan Awan Panas Hingga 1 Km

Namun untuk pengaturan lainnya masih belum mengalami perubahan. Berikut pengaturan Pengetataan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY hingga 8 Februari 2021 :

  • Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH 75% dan WFO 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
  • Sektor esensisal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cara Mengatasi dan Merawat Burung Murai Batu yang Macet Bunyi Akibat Stres dan Mabung

  • Membatasi kegiatan restoran (makan dan minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan, namun dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Amerika Larang Pelancong Dari Afrika Selatan dan 26 Negara Eropa, Ini Daftarnya! 

Lebih jauh Gubernur juga menginstruksikan agar posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten dan kota, Kemantren dan Kepanewon, desa dan kelurahan hingga RT dan RW dapat dioptimalkan. Khusus untuk desa atau kelurahan, penanganan Covid-19 dapat menggunakan APBDesa.***

 

  

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah