Polda Jawa Timur Tangkap 4 Warga Pasuruan yang Ancam Gorok Leher Menkopolhukam Mahfud MD

- 14 Desember 2020, 12:29 WIB
Polda Jawa Timur menangkap empat orang warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaann ujaran kebencian dengan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD.
Polda Jawa Timur menangkap empat orang warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaann ujaran kebencian dengan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD. /PMJ News/Instagram @humaspoldajatim./

PORTAL JOGJA - Empat warga Pasuruan ditangkap Polda Jawa Timur karena mereka diduga sudah mengancam akan menggorok leher Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Keempatnya mengganggap sang menteri telah dinilai kurang ajar terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Mereka kami tangkap atas dugaan ujaran kebencian," imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Nikita Mirzani Geram. Peneror Sobek Ban Mobil Yang Ditumpagi Anak-anaknya

Dilansir dari PMJ News, Gidion Arif Setyawan menyebut keempat tersangka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," ujar Gidion di Mapolda Jatim.

Penggungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik Nawawi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Antam dan UBS Galeri 24 Hari Ini, Senin 14 Desember 2020 di Awal Pekan

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x