Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021

17 November 2021, 07:17 WIB
Penetapn UMP 2022. Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP Semua Provinsi di Indonesia Paling Lambat 21 November 2021 /Humas Kemnaker/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengambil keputusan soal Upah Minimum untuk 2022. Keputusan ini akan menjadi acuan bagi seluruh wilayah d Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi secara virtual, Selasa, 16 November 2021.

Menurut Ida, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Bakal Terjadi 19 November 2021, Terlama Abad Ini, Berikut Wilayahnya

Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Menurutnya berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Ia menegaskan upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Weton Rabu Pahing, Jodoh dan Rejeki Subur, Awas! Watak Suka Membantah Meski Pendiam Tidak Neko-neko

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

"Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," kata Ida Fauziyah.

Menurutnya semangat dari formula upah minimum yang baru adalah untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antarwilayah.

"Semangat dari formula upah minimum ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah," katanya.

Baca Juga: Banjir Masih Genangi Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, 468 KK Terpaksa Mengungsi

Keadilan upah antarwilayah itu, jelas Ida, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin itu juga tinggi. Kemudian kita tidak berharap adanya PHK karena ini memicu terjadinya PHK," katanya. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler