Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup Siang ini Pukul 12.00 WIB, Segera Daftar di prakerja.go.id

19 Agustus 2021, 11:27 WIB
segera daftar Kartu Prakerja bukaan Gelombang 18 dengan memperhatikan data diri yang terupdate agar lolos mendapat insentif senilai Rp3,55 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL JOGJA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera ditutup pada hari ini Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB.

Adapun kuota yang tersedia pada Kartu Prakerja gelombang 18 adalah 800.000 orang. Seluruh proses pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang belum mendaftar, segeralah daftarkan diri Anda sebelum penutupan siang ini.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. "Gelombang 18 akan ditutup siang ini jam 12.00 WIB," kata Louisa Tuhatu.

Selain itu, kabar ditutupnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 tersebut diumumkan pihak manajemen melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca Juga: Simak Syarat Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Situs www.prakerja.go.id

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 untuk segera melakukan pendafataran dengan terlebih dahulu membuat akun di laman resmi www.prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, Gelombang 18 akan ditutup pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB," tulis @prakerja.go.id, seperti dikutip Jurnal Garut pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Sementara itu, bagi yang sudah mempunyai akun namun belum lolos seleksi pada gelombang sebelumnya, maka klik 'Gabung' pada gelombang yang telah dibuka.

Nantinya, peserta yang berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Zakia Khudadadi, Atlet Paralimpiade Wanita Afghanistan Memohon Bantuan Agar Bisa Berangkat ke Tokyo
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota - DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan dan insentif lainnya. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler