Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siapkan NIK KTP

14 Agustus 2021, 05:49 WIB
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siapkan NIK KTP /Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair. Pemerintah sudah mulai mencairkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta kepada karyawan penerima. Syaratnya siapkan NIK KTP. NIK

Pekerja bisa melakukan pengecekan penerima BSU subsidi gaji 2021 secara online. Ada satu link resmi yang telah disiapkan. Tinggal menyiapkan NIK KTP.

Link resmi untuk mengecek penerima subsidi gaji ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Linknya yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Karyawan bisa melakukan pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan HP atau laptop. Asalkan, gadget terkoneksi dengan internet.

Adapun, cara mengecek penerima bansos subsidi gaji di masa pandemi Covid-19 adalah:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair ke 6 Golongan Ini, Cek KTP di Link Ini agar BSU Cair

1. Masuk ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Scroll ke bawah laman hingga muncul kolom pengecekan.

3. NIK KTP di kolom yang tersedia.

4. Nama lengkap di kolom yang tersedia.

5. Isi juga tanggal lahir.

4. Klik pada bagian "I'm not a robot".

5. Klik "Lanjutkan".

6. Pemberitahuan kamu mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak akan muncul.

Catatan untuk menulis NIK KTP, Nama dan Tanggal lahir jangan sampai salah. Kala salah akan Gagal dan tidak bakal menerima bantuan. Karena itu menulis harus benar dan teliti.

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP Austria Malam Ini, Jadwal Acara Trans7 Sabtu 14 Agustus 2021

Kemenaker sebelumnya sudah mengestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang menerima BSU subsidi gaji. Pencairan uang Rp 1 juta ke karyawan akan dilakukan secara bertahap.

Bantuan ini diprioritaskan pada karyawan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Ada syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Berikut rincian syarat karyawan penerima BLT subsidi gaji 2021:

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Karyawan penerima upah/gaji.

- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar Online BPUM Tahap 3, Hubungi Dinas Koperasi UKM Setempat

- Jika karyawan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Sehingga tidak lebih dari batasan tersebut.

Dana subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI (khusus Aceh).
Kemenaker akan membuatkan rekening secara kolektif bagi karyawan yang belum memiliki rekening di bank Himbara.

Demikian informasi ini. Cek statusmu menggunakan NIK KTP di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler