Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Fintech Bodong atau Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

11 Mei 2021, 13:03 WIB
Ilsutrasi Fintech. /Pixabay/Megan_Rexazin/

PORTAL JOGJA - Satgas Waspada Investasi hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh karea itu Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengawasan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi bodong atau ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran idul fitri 2021 ini.\

Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang dan Pendek Rambut Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang yang Sesungguhnya

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jari Kaki Bisa Ungkapkan Asal Usul, Sifat dan Karakter Anda

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers yang diterima Portaljogja.com, Selasa 11 Mei 2021..

Menurut Tongampihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi bodong atau ilegal," kata Tongam.

Baca Juga: Krisdayanti Bahagia Dikunjungi Anak-anaknya, Raul Lemos: Alhamdulillah, Ini Doa dari KD

Baca Juga: Hamas Nyatakan Serang Pasukan Israel di Yerusalem Dengan Roket Setelah 300 Orang Palestina Terluka

Tongam mngatakan saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," tuturnya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Baca Juga: Warga India Gunakan Kotoran Sapi Untuk Obati Covid-19, Dokter Beri Peringatan

Baca Juga: Puluhan Jenazah Terdampar di Tepi Sungai Gangga, Diyakini Korban Meninggal Covid-19 Yang Sengaja Dibuang

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi bodong atau ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler