Panduan Lengkap Mengisi Formulir 1770 S SPT PPh Online, Bisa Dibaca di Sini!

12 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi - Cara melaporkan SPT PPh 2020 secara online. /Pixabay/Firmbee/

PORTAL JOGJA - Tanggal 31 Maret 2021 sudah di depan mata, apakah anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)? Kalau belum, jangan ditunda ya, ini saatnya anda mulai mengiri SPT PPh online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengisian SPT pajak online atau e-filing formulir 1770 S ditujukan bagi anda yang memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun, atau setidaknya Rp5 juta per bulan.

Penghasilan sebanyak minimal Rp60 juta itu didapat dari:

1. Satu atau lebih pemberi kerja,

2. Penghasilan dari harta seperti bunga bank, royalti, sewa dan jual properti, keuntungan penjualan barang dan jasa, ataupun harta lainnya

3. Bunga deposito, surat berharga, hadiah undian, transaksi saham, dan lainnya

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata 5 Makanan ini Bisa Membantu Menghilangkan Kecemasan Anda

Sebelum mengisi e-filing, sebaiknya anda mempersiapkan beberapa bukti pendukung untuk mengisi e-filing, yaitu:

1. NPWP

2. Nomor EFIN

3. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final

5. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan

6. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan

7. Daftar penghasilan

Baca Juga: Harga Emas di Pasaran Dunia Naik Tipis Akibat Terganjal Kenaikan Kembali Imbal Hasil Obligasi AS

8. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang)

9. Daftar anggota keluarga yang masih berada dalam tanggungan

10. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain

Setelah semua bukti tersedia, anda dapat mengisi e-filing melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Tahapan awal mengisi e-filing adalah:

1. Pada situs awal, anda akan diminta mengisi NPWP, kata sandi serta kode keamanan. Klik Login ketika sudah terisi semua

2. Pilih layanan e-filing

3. Pilih buat SPT

4. Ikuti panduan pengisian e-filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang tertera.

5. Setelah menjawab pertanyaan tersebut, anda dapat memilih formulir 1770 S untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta

6. Bila anda sudah terbiasa mengisi formulir 1770 S, pilihlah form ‘Dalam Bentuk Formulir’. Namun bila belum bisa, pilih jawaban ‘dengan panduan’, ini akan mempermudah anda untuk mengisi dengan tepat.

Anda telah menyelesaikan tahapan awal mengisi e-filing. Yang harus anda lakukan kemudian adalah 29 langkah mengisi SPT PPh Formulir 1770 S:

1. Setelah memilih mengisi formulir 1770 S ‘Dengan Panduan’, mulailah dengan mengisi data formulir tahun pajak, misalnya tahun 2021

2. Dalam status SPT, bila anda pengguna baru, pilih ‘SPT Normal’. Namun bila anda sudah pernah menggunakan SPT tahun sebelumnya dan hendak melakukan beberapa pembetulan, maka pilih ‘Pembetulan’. Cari kolom mana yang hendak anda betulkan, kemudian isilah pembetulan pada kolom tersebut. Setelah itu klik ‘Selanjutnya’.

3. Isilah daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Bukti potong pajak yang sudah anda siapkan seperti bukti potong 1721,PPh pasal 23, dan sebagainya, lalu tambahkan ke daftar tersebut. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

4. Kemudian anda masuk ke bukti potong baru. Bila anda pegawai swasta, ada di lembaran 1721 A1, dan bila anda pegawai negeri ada di lembaran 1721 A2. masukkan bukti potong isi sesuai kolomnya

5. Pada kolom ‘Jenis Pajak’, anda dapat mengisi dengan penghasilan yang anda dapatkan dari pekerjaan anda.

6. Kemudian isi NPWP pemberi kerja, yaitu NPWP perusahaan tempat anda bekerja. Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom Nama Pemotong atau Pemungut Pajak.

7. Lalu anda mengisi nomor bukti, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

8. Setelah semua terisi, klik tombol ‘simpan’

9. Anda akan melihat ringkasan pemotongan pajak Anda, cek apakah semua sudah tepat. Bila ya, klik langkah selanjutnya

10. Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan anda, lalu klik langkah selanjutnya

11. Masukkan penghasilan dalam negeri selain penghasilan bulanan atau gaji, bila ada. Misalnya penghasilan dari sewa kontrakan, bunga deposito, saham, dan sebagainya. Kemudian klik selanjutnya

12. Pada kolom ini bila anda memiliki penghasilan dari luar negeri, sebutkan penghasilan apa. Bila tidak, klik langkah selanjutnya.

13. Masukkan penghasilan anda yang tidak termasuk objek pajak. Misalnya memiliki warisan senilai Rp10 juta, atau lainnya. Bila tidak ada, klik selanjutnya

14. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Klik di tombol tambah, lalu isi. Anda dapat mengecek apa saja yang termasuk PPh Final di sini https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pengertian-pajak-penghasilan-final-pph-final/#:~:text=PPh%20Final%20ini%20langsung%20dikenakan,WP%20dalam%20menunaikan%20kewajiban%20perpajakan. Jika sudah mengisi, klik simpan.

15. Isilah isilah daftar harta yang dimiliki satu per satu. Misalnya memiliki kendaraan, isi kode harta, nama harta (merk kendaraan), tahun perolehan atau tahun beli, harga ketika beli, dan keterangan seperti plat nomor dan nomor BPKB. Ini bila anda membeli baru, namun bila tahun lalu pernah mengisi kolom harta, anda dapat menampilkan lagi dengan klik ‘Harta pada SPT Tahun Lalu’.

16. Bila anda memiliki utang, isi lah kolom utang ini. Pembelian barang secara kredit atau cicilan, baik itu rumah, kendaraan dan lainnya dapat diisi di sini. Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun pinjaman, dan jumlah utang. Kemudian klik simpan. Ini bila anda memiliki utang baru, namun bila tahun lalu telah mengisi utang, anda dapat menampilkan lagi dengan klik ‘Utang pada SPT Tahun Lalu’.

17. Kolom berikutnya adalah tanggungan. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat. Ini termasuk orang tua, anak, pasangan, mertua, dan sebagainya. Jumlah tanggungan wajib pajak maksimal 3 orang untuk mendapatkan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Bila sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan pilih ‘Tanggungan SPT Tahun Lalu’.Jika punya tanggungan baru, masukkan di daftar tanggungan dengan klik tambah. Isi nama, NIK, hubungan keluarga, dan pekerjaan.

18. Kemudian isilah zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Misalnya ke Baznas. Klik selanjutnya.

19. Kali ini adalah bagian kewajiban perpajakan suami istri.

- Anda harus mengisi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami jika wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

- Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Bila Anda telah berkeluarga tanpa tanggungan, pilih Kawin/K dan kolom sebelahnya 0.

- Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH).

20. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada. Klik langkah berikutnya

21. Isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada. Klik langkah berikutnya.

22. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada. Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya.

23. Masuk ke bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Perhitungan PPh dan SPT anda akan ditampilkan berdasarkan data yang telah dimasukkan sebelumnya. Di bagian bawah akan terlihat status SPT anda, apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar

24. Jika data sudah sesuai, klik langkah berikutnya

25. Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum. Jika sudah, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran

26. Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya

27. Tahapan selanjutnya konfirmasi. Akan muncul pernyataan, yang harus dijawab dengan klik setuju atau agree. Kemudian klik langkah berikutnya.

28. Anda akan melihat ringkasan SPT dan mendapat kode verifikasi. Lalu ini yang harus dilakukan:

- Beri jawaban atas pertanyaan pengiriman kode verifikasi, lewat email atau nomor ponsel. Pastikan email dan nomor ponsel anda aktif

- Cek email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode verifikasi di kolom SPT

- Selanjutnya klik “Kirim SPT”

29. SPT Anda sudah terkirim. Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S.

Dengan melakukan pelaporan pajak melalui e-filing akan mempermudah anda melakukan pelaporan pajak. Ini juga dilakukan untuk menghemat waktu dan menghindari penularan Covid-19.

Anda tidak akan kesulitan lagi untuk mengisi SPT PPh Pajak Online karena panduan mengisi formulir 1770 S ini dikutip Portaljogja.com dari situs klikpajak dari laman pajak resmi pemerintah. Selain mudah, murah, cepat, laporan anda juga terjamin kerahasiaannya oleh DJP.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: cermati.com

Tags

Terkini

Terpopuler