Presiden Jokowi Sudah Lapor SPT Tahunan PPh Secara Daring, Pajak untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

4 Maret 2021, 09:44 WIB
Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk taat dalam membayar pajak. /Instagram.com/@jokowi

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo melaporkan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu 3 Maret 2021.

Ia mengajak masyarakat yang termasuk wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo yakni 31 Maret 2021.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara ‘online’ melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," kata Jokowi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Tol Cikampek

Baca Juga: Ada Ledakan di Pusat Pengujian Covid-19 Belanda, Polisi: ini Adalah Serangan Berencana

Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial saat ini.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi seperti dikutip dari Sekretariat Negara RI.

Jokowi mengingatkan batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021 sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir April 2021. Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara.

Baca Juga: Bersepeda vs Lari Mana Yang Lebih Baik Bagi Kesehatan, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Menurut Studi, Pola Makan yang Buruk Saat Hamil Dapat Menyebabkan Anak Jadi Gemuk

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan agar laporan lebih mudah, masyarakat dapat menggunakan e-Filing dan e-Form.

Bagi para wajib pajak, bisa mengunjungi
www.pajak.go.id/lapor-tahunan untuk memperoleh panduan lebih jelas.***

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara daring yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama wajib pajak (WP) terhubung dengan jaringan internet.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 189, X-Men Apocalypse, dan Parma VS Inter Milan di Jadwal Acara RCTI, Kamis 4 Maret 2021

Baca Juga: Didi Kempot dan Sobat Ambyar di Jadwal Acara Net TV Hari Ini, Kamis, 4 Maret 2021

Dengan begitu akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu harus keluar rumah untuk menuju kantor pajak terdekat.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler