Pengusul BLT UMKM Rp2,4 Juta Lembaga Keuangan Abal-abal, Bansos Tidak Bakal Cair, Ini Syaratnya

27 Januari 2021, 09:59 WIB
Bantuan /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan pada 2021. Namun pemerintah dengan ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos tersebut.

Bahkan lembaga yang jadi pengusul untuk penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus benar-benar kredibel dan terverifikasi.

Baca Juga: Presiden Amerika Joe Biden Keluarkan Perintah Tentang Kesetaraan Rasial

Baca Juga: 4 Kecamatan di Kabupaten Magelang Didera Tanah Longsor Akibat Hujan

Oleh karena bank ataupun lembaga keuangan abal-abal pasti tidak dapat melakukannya. Karena itu perhatikan dengan benar dan teliti siapa atau lembaga keuangan mana yang mengusulkan agar usaha kamu mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro (BPUM).

Berikut ini pengusul BPUM yang bisa melakukan:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM yang ada di daerah.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Strategi Baru Nissan dengan Baterai Lokal Buatan Inggris

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi kalau yang mengusulkan adalah lembaga perbankan atau perusahaan keuangan abal-abal, jangan harap mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, untuk memastikannya harus perlu bertanya langsung kepada dinas terkait yakni Dinas Koperasi da UKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bursa Saham: IHSG Masih Cenderung Bergerak ke Zona Merah, ini Kata Analis

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatian bagi penerima BLT UMKM Rp ,4 juta:

Bila Anda adalah anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, pegawai BUMN/BUMD sudah pasti tidak bisa menerima.

Selanjutnya tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dua ketentuan ini mutlak dan tidak bisa dilanggar. Usulan pasti akan ditolak karena ketentuan ini sudah ditentukan oleh Kemneterian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu, 27 Januari 2021 : Buku Harian Istri dan Samudra Cinta Andalannya

Oleh karena itu yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro.

Usaha mikro ini juga harus riil dan nyata, petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenarannya. Jika ketahuan fiktif pasti akan ditolak.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis Terancam 5 Tahun Penjara

4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Mengenai kepastian pencairan BLT UMKM tahun 2021 ini dilanutkan telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Ia telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," kata Teten.

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Bergolak, Awan Panas Guguran Meluncur Hingga 1,5 Km

Bila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu lanjut Teten hal itu bisa direalisasikan segera. Kementerian Koperasi dan UKM juga akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres ini.

Bagi calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota masing-masing. Hal ini dilakukan agar memudahkan koordinasi penyaluran.

Berikut ini berkas-berkas dan dokumen yang harus disiapkan:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Baca Juga: Ibrahimovic dan Lukaku Terlibat Adu Fisik dalam Derby Milan di Ajang Coppa Italia, Inter Menang 2-1

Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.

Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah bank BRI, dapat mengetahuinya dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021, Antam Stagnan dan UBS Naik

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler