Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Ekor Bibit Lobster Ilegal di Blitar dan Tulungagung

22 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi bibit lobster atau benur. /Ardiansyah/ANTARA

PORTAL JOGJA - Bisnis menggiurkan terkait jual-beli benih lobster atau baby lobster secara ilegal ternyata masih saja terjadi di Indonesia.

Kali ini, Direktorat Polairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penjualan 3.149 benih lobster atau benur ilegal.

Penggagalan perdangan benur ilegal ini terjadi di kawasan Blitar dan Tulungagung.

Baca Juga: IHSG Ditutup di Zona Merah, Beberapa Sentimen Negatif ini Jadi Pendorong Turunnya Indeks

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi, Jumat 22 Januari 2021 mengungkapkan jika ada dua tersangka yang berhasil diamankan dari praktik penjualan benur ilegal ini.

"Dari pengungkapan kasus itu kami menangkap dua tersangka berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung," katanya seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Arnapi menjelaskan jika pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait adanya aktivitas penjualan benur ilegal di wilayah Pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulunggung.

Baca Juga: Guncangan Gempa Talaud Magnitudo 7,0 Terasa Hingga ke Filipina

Informasi terkait akvitas ilegal ini diterima oleh tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim pada Senin 18 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster, lanjutnya, tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan," kata Arnapi.

Baca Juga: Ibunda Celine Evangelista Tak Kuatirkan Rumah Tangga Anaknya

Dari tangan pelaku berinisial CAN, petugas mendapati empat kantong plastik berisi benih lobster di dalam tas punggung.

Empat kantong plastik tersebut berisi benih lobster berjumlah lebih kurang 797 ekor.

Tak berhenti disitu, pengembangan pun dilanjutkan ke kediaman CAN.

Baca Juga: Gempa Kepulauan Talaud Sulut Akibatkan Gereja Terdampak, RSUD dan Sejumlah Rumah Rusak

Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali berhasil menemukan benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik.

Lima kantong plastik ini berisi benih lobster lebih kurang 984 ekor.

"Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA," kata Arnapi.

Baca Juga: Trending di Twitter! True Beauty Episode 12, Tim Ganda Putra Semakin di Depan

Dari penyelidikan pada pelaku berinisial IMA, petugas berhasil mendapatkan benih lobster sebanyak 1.368 ekor.

Benih lobster ini dibagi dalam 10 kantong plastik dan ditempatkan di dalam sebuah kendaraan.

Adapun dari keterangan pelaku, benih lobster yang dimilikinya itu akan dijual kepada seseorang di Tulungagung.

Baca Juga: 8 Orang Terpapar Covid-19 Hasil Tracing Kasus Positif Bupati Sleman

Harga per ekor untuk bibit lobster berjenis mutiara dibandedol Rp30 ribu dan untuk jenis pasir Rp9.000.

"Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin," kata Arnapi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler