Keprihatinan Sri Sultan atas Judi Online yang Kian Merebak

- 27 Juni 2024, 22:48 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang prihatin dengan merebaknya judi online akhir-akhir ini..
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang prihatin dengan merebaknya judi online akhir-akhir ini.. /instagram.com/@humasjogja/instagram.com/ @humasjogja

Mengenai sanksi, Sultan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, sekaligus menharapkan adanya aturan yang lebih kuat untuk mencegah dan menjerat para bandar judi online.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyokong upaya Pemerintah Kota Yogyakarta guna mencegah praktik judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban).

"Forpi Kota Yogyakarta berharap seluruh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta pada Rabu 26 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kemenkominfo Minta Meta untuk Percepat Hapus Konten Judi Online

Adapun regulasi mengenai disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN. Termasuk di dalamnya apabila ada ASN dan non-ASN yang terbukti melakukan judi online, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA dan laman resmi Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah