Polres Bantul Amankan 30 Kg Bahan Baku Petasan

- 29 Maret 2024, 09:10 WIB
Bahan paku petasan yang diamankan Polres Bantul
Bahan paku petasan yang diamankan Polres Bantul /istimewa/

PORTAL JOGJA - Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3) untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).

Menurut Jeffry pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.

Baca Juga: Anak Tamara Bleszynski Jadi Korban Tabrak Lari, Berharap Penabrak Temui Dirinya 

Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm. Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY. Jeffry menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x