Status Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2020

- 29 September 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /.*/ Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Pemerintah DIY memperpanjang status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 1 s.d. 31 Oktober 2020. 

Perpanjangan status ini merupakan perpanjangan ke-lima semenjak Pemerintah Provinsi DIY menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19. Kepastian perpanjangan masa tanggap dadurat  ini diperoleh dengan terbitnya SK Gubernur DIY  tertanggal 29 September 2020.

Seperti diunggah akun twitter BPBD DIY @Pusdalops_diy, dalam surat keputusan Gubernur DIY itu juga tertulis, Gubernur DIY menugaskan Wakil Gubernur  untuk dapat mencegah dan menangani dampak buruk yang dtimbulkan.

Baca Juga: Perang Terbuka Bisa Terjadi Antara Armenia-Azerbaijan di Nagorno-Karabakh

Hingga Senin 28 September 2020 kasus terkonfirmasis positif COVID-19 di DIY sebanyak 2.558 kasus. Dibandingkan saat perpanjangan status darurat bulan lalu, tepatnya tanggal 30 Agustus 2020, jumlah kasus terkorfirmasi positif di DIY mengalami penambahan lebih dari 1.100 kasus.

Meski demikian, angka pasien sembuh dalam rentang waktu sebulan ini juga mengalami penambahan sebanyak lebih dari 800 pasien.  Total angka pasien sembuh hingga 28 September 2020 adalah sebanyak 1.792 pasien.

Dari 4 Kabupaten dan 1 kota di DIY, kasus positif COVID-19 terbanyak adalah Kabupaten Sleman dengan 1.080 kasus positif, disusul Kabupaten Bantul dengan total 677 kasus.***

 

 

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x