Layanan SIM di Yogyakarta Hari ini Rabu 13 Maret 2024 Buka Lagi Setelah Libur dan Cuti Bersama, Cek Lokasinya

- 13 Maret 2024, 03:05 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @satlantas_gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Setelah layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (SATPAS) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta libur karena libur nasional dan cuti bersama, hari ini Rabu 13 Maret 2024 layanan akan kembali buka seperti biasa.

Untuk perpanjangan SIM, selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Tetap Sah, walau Saksi Tak Tanda Tangan

Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM di Polres Bantul, juga bisa mengakses layanan SIM drive thru di Satpas 1449 Polres Bantul.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Balaikota Timoho, pukul 008.00 s.d. 12.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB
  • SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB

Baca Juga: Mengintip Menu Buka Puasa Masjid di Jogja, Ada Menu Nusantara dari Mie Aceh Hingga Rawon

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0813 2545 4669.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x