Polda DIY Amankan Pelaku Sindikat Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

- 5 Februari 2024, 18:26 WIB
Barang bukti sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman
Barang bukti sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman /Humas Polda DIY/

PORTAL JOGJA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi dalam tabung isi tiga kilogram di wilayah Kabupaten Sleman. Para tersangka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg bersubdi ke dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Para tersangka berinisial AR (38), GR (32), dan PD (37) yang diperoleh keterangan telah melaksanakan kerja sama usaha pemindahan elpiji dari tabung isi tiga kilogram ke tabung isi 5,5 kilogram dan tabung gas 12 kilogram," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi pada konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin 5 Februari 2024.

Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat di wilayah kabupaten tersebut. Berdasarkan laporan itu, maka pada Jumat 2 Februari sekitar jam 11.00 WIB, pihak berwajib mendatangi sebuah rumah yang diduga terjadi praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Rumah itu berlokasi di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Baca Juga: TKN Sebut Prabowo Tunjukkan Sikap sebagai Negarawan pada Debat Kelima

Di lokasi tersebut didapati ketiga pelaku sedang melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas tiga kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator dan selang. Selanjutnya mereka dibawa ke Ditreskrimsus Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan yang sudah dijalani selama setahun terakhir, para tersangka membagi peran dalam pelaksanaan bisnis ilegal ini. AR berperan sebagai pemodal bisnis, GR berperan menjadi marketing dan PD sebagai marketing sekaligus melaksanakan pembukuan keuangan.

Diketahui bahwa para pelaku membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan. Sesudah terkumpul di TKP, isi dari gas tersebut kemudian dipindahkan. Proses selanjutnya berupa penimbangan dan pemasangan karet serta penutupan dengan segel plastik warna kuning untuk tabung 12 kg serta warna putih untuk tabung 5,5 kg.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

"Tabung-tabung gas yang nonsubsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dan dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah kabupaten Sleman," kata Idham.

Dari harga pembelian tabung gas 3 kg Rp19 ribu, maka harga jual tabung gas 5,5 Kg dibaderol Rp90 ribu. Sedangkan harga jual tabung gas 12 Kg Rp190.000. Sehingga mereka mendapat keuntungan Rp40 ribu untuk setiap penjualan elpiji 5,5 kg dan Rp85 ribu untuk penjualan elpiji 12 kg.

"Rata-rata keuntungannya satu bulan antara Rp50 juta sampai Rp60 juta, setelah berjalan selama satu tahun tetakhir," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY itu.

Baca Juga: 6 Tontonan Terbaru Viu di Bulan Februari 2024, Branding in Seongsu Hingga Concrete Utopia

Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, ikut disita kepolisian. Terdapat 588 buah tabung gas 3 kg bersubsidi, 51 buah tabung gas 5,5 kg, 49 buah tabung gas 12 kg, dua unit mobil, sembilan buah selang regulator pemindah gas LPG, dua buah timbangan gantung digital, satu unit timbangan duduk digital, buku catatan dan lainnya.

AR, GR, dan PD dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah enam tahun penjara.***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x