Polda DIY Amankan Pelaku Sindikat Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

- 5 Februari 2024, 18:26 WIB
Barang bukti sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman
Barang bukti sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Sleman /Humas Polda DIY/

Dari harga pembelian tabung gas 3 kg Rp19 ribu, maka harga jual tabung gas 5,5 Kg dibaderol Rp90 ribu. Sedangkan harga jual tabung gas 12 Kg Rp190.000. Sehingga mereka mendapat keuntungan Rp40 ribu untuk setiap penjualan elpiji 5,5 kg dan Rp85 ribu untuk penjualan elpiji 12 kg.

"Rata-rata keuntungannya satu bulan antara Rp50 juta sampai Rp60 juta, setelah berjalan selama satu tahun tetakhir," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY itu.

Baca Juga: 6 Tontonan Terbaru Viu di Bulan Februari 2024, Branding in Seongsu Hingga Concrete Utopia

Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, ikut disita kepolisian. Terdapat 588 buah tabung gas 3 kg bersubsidi, 51 buah tabung gas 5,5 kg, 49 buah tabung gas 12 kg, dua unit mobil, sembilan buah selang regulator pemindah gas LPG, dua buah timbangan gantung digital, satu unit timbangan duduk digital, buku catatan dan lainnya.

AR, GR, dan PD dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x