Ade Armando Menuai Badai Pasca Cuitan Soal Politik Dinasti DIY

- 5 Desember 2023, 00:51 WIB
Ade Armando Sebut Dinasti Politik Sesungguhnya Ada di Yogyakarta
Ade Armando Sebut Dinasti Politik Sesungguhnya Ada di Yogyakarta /X/@adearmando61/

Gubernur juga menyebut bahwa keistimewaan DIY dalam segala aspek dilindungi oleh konstitusi, yaitu pada Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'.

Baca Juga: Komentar Presiden Soal Pengakuan Agus Rahardjo Disuruh Hentikan Kasus Korupsi Setnov

“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” ucapnya.

Sultan juga telah melindungi keistimewaan provinsi ini melalui UU no. 13 tahun 2012. Didalamnya diterangkan secara jelas bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Kraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam. Sehingga jabatan yang diemban Sri Sultan sekarang ini adalah dalam rangka tanggung jawab terhadap amanah konstitusi.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah