Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, Sejarah dan Relevansinya

- 1 September 2023, 12:15 WIB
Keraton Jogjakarta / kottago.jogja / Instagram
Keraton Jogjakarta / kottago.jogja / Instagram /

PORTAL JOGJA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memegang posisi unik dalam struktur pemerintahan Indonesia. Dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa, Yogyakarta juga memiliki latar belakang sejarah politik yang membuatnya diberi status khusus.

Berikut ini ulasan singkat mengenai Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, mulai dari latar belakang, isi, hingga relevansinya di era kontemporer.

Latar Belakang Sejarah

Sejarah keistimewaan Yogyakarta bermula dari jasa Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang mendukung penuh kemerdekaan Indonesia saat Agresi Militer Belanda. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas jasa-jasa tersebut, pemerintah pusat memberikan status istimewa kepada Yogyakarta.

Baca Juga: Tips Olahraga untuk Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun ke Atas

Isi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta

Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menjadi landasan hukum yang mengatur status khusus ini. Beberapa poin penting dari UU ini antara lain:

  • Penegasan status DIY sebagai daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang Gubernur yang juga berperan sebagai Sultan bagi wilayah Yogyakarta dan Wakil Gubernur yang juga berperan sebagai Paku Alam bagi wilayah Pakualaman.
  • Pemberian kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah DIY dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
  • Penekanan pada pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi, yang menjadi ciri khas dan identitas DIY.

Relevansi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta

Di era globalisasi dan modernisasi, keberadaan UU Keistimewaan Yogyakarta menjadi semakin relevan. Beberapa relevansinya antara lain:

  • Pelestarian Budaya: DIY memiliki warisan budaya yang kaya. Keistimewaan ini memungkinkan daerah untuk terus melestarikan tradisi dan budayanya di tengah arus globalisasi.
  • Penguatan Otonomi Daerah: Dengan kewenangan lebih, DIY dapat mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokalnya.
  • Pendidikan dan Inovasi: Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar. Keistimewaan ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih berinovasi dalam bidang pendidikan dan riset.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Melalui UU ini, DIY memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan model pembangunan yang berkelanjutan, menggabungkan tradisi dengan modernisasi.

Baca Juga: Menyempurnakan Hari Jumat dengan Ibadah Sunnah dalam Islam

Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta bukan hanya sekedar pengakuan atas jasa historis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga warisan budaya, memperkuat otonomi, dan mendorong inovasi di DIY.

Dengan semangat gotong royong dan kearifan lokal, Yogyakarta terus berupaya memadukan tradisi dan modernitas untuk kesejahteraan masyarakatnya.***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x