Pihaknya kini lebih memprioritaskan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk disiplin menggunakan masker.
"Sebelum memberlakukan Peraturan Presiden tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, memberikan edukasi dan sosialisasi jauh lebih penting sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2020
Menurut dia, ke depan jika memang dibutuhkan sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera.
"Selain hasilnya bermanfaat untuk orang lain, menjadi edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan," katanya. ***