Bantul dan Gunungkidul Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan

- 13 April 2023, 02:10 WIB
 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari dua kabupaten yakni Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di Kantor BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari dua kabupaten yakni Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di Kantor BPK Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. /bantulkab.go.id /

PORTAL JOGJA- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari dua kabupaten yakni Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di Kantor BPK Perwakilan Provinsi DIY pada Rabu, 12 April 2023.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang mana pada standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian agenda dari proses pemeriksaan yang telah dilalui bersama.

Baca Juga: MUI Ingatkan Masyarakat Tidak Larut Hiruk Pikuk Belanja di Pekan Akhir Bulan Ramadan

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kredibilitas transparansi internal penerapan standar akuntansi pemerintahan dan mengungkapkan dengan cukup atas semua informasi keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK perwakilan Provinsi DIY, Widhi Widayat, dalam sambutan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bantul mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke-11 kalinya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meraih WTP untuk yang ke-8.

Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul untuk terus mendorong perbaikan laporan keuangan dengan terus menerapkan pengelolaan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan terima kasih kepada BPK atas segala masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Tujuan utama penyusunan laporan keuangan tidak hanya untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian tetapi lebih pada upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Halim.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Bantulkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x