Indikasinya terlihat dari tidak adanya payung hukum terkait rencana penggunaan anggaran.
Baca Juga: Siapa yng Bakal Jadi Imam dan Muazin di Hagia Sophia?
Pasalnya, Program Organisasi Penggerak yang dianggarkan sebesar Rp 595 miliar belum disetujui Komisi X DPR RI.
Padahal, kebijakan yang berimplikasi membutuhkan anggaran APBN dalam jumlah besar harus mendapat persetujuan DPR.
Selain itu, Saleh Tjan melihat proses seleksi tidak jelas.
Baca Juga: Marquez Tampil di MotoGP Andalusia 2020?
Karena itu, Mendikbud harus menjelaskan alasan dan latar belakang pemilihan lembaga penyeleksi dari luar Kemendikbud.
POP seharusnya menjadi program nyata untuk mendorong hadirnya sekolah penggerak berkelanjutan.
Baca Juga: Mau Simpan di Google Drive? Ini Keunggulan dan Kelemahannya
Program yang melibatkan peran organisasi dengan fokus utama peningkatkan kualitas guru, kepala sekolah dan tenaga pendidik.