Perolehan Pajak BPHTB 2022 Capai Rp239 Milyar, Pemkab Sleman Beri Penghargaan pada Notaris

- 3 Februari 2023, 21:45 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menyerahkan piagam kepada Notaris di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat 3 Februari 2023.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat menyerahkan piagam kepada Notaris di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat 3 Februari 2023. /dok Prokompim/

PORTAL JOGJA - Pemerintah Kabupaten Sleman berikan penghargaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris Kabupaten Sleman atas dukungannya dalam realisasi penerimaan pajak daerah khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat 3 Februari 2023.

Penghargaan ini diberikan kepada 10 PPAT/Notaris yang terdiri dari 5 PPAT/Notaris dengan kategori jumlah validasi BPHTB terbanyak dan 5 PPAT/Notaris dengan kategori pembayaran BPHTB terbesar.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tsunami di Era Dunia Digital untuk Masuk ke Dunia Kerja

Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta mengatakan bahwa BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh BKAD, dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah.

Haris menuturkan perolehan pajak BPHTB pada tahun 2022 mencapai Rp 239.440.475.107, atau 104,1 persen dari target yang ditetapkan.

"Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKAD dengan pihak - pihak yang membantu antara lain PPAT/Notaris, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sleman," jelasnya.

Haris mengatakan sinergitas BKAD Kabupaten Sleman dengan PPTA/Notaris dan BPN Sleman memiliki peran penting dalan optimalisasi penerimaan BPHTB di Sleman. Terlebih target kinerja BPHTB untuk tahun 2023 semakin besar, sehingga dikatakan Haris, perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan bahwa BPHTB bukan sekedar instrumen pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah, melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi tanah.

Kustini mengimbau PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan termasuk di dalamnya, kewajiban-kewajiban pembeli yang harus dipenuhi seperti pembaharuan data PBB.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x