Tidak Memiliki Nilai Guna Pemkab Sleman Musnahkan Arsip Dorong Efisiensi Penyelenggaraan Kearsipan

- 26 November 2022, 09:23 WIB
Wabup Sleman, Danang Maharsa memberi arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.
Wabup Sleman, Danang Maharsa memberi arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. /dok. Prokompim/

PORTAL JOGJA – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menyelenggarakan acara Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip serta Penyerahan Arsip Statis Tahun 2022.

Bertempat di Aula Lantai 3 Pemkab Sleman, Jumat (25/11), Wabup Sleman, Danang Maharsa memberi arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis blok arsip yang akan dimusnahkan kepada UD Samak Jaya Karton.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Sri Wantini dalam laporannya menyampaikan bahwa arsip sebagai rekaman kegiatan memiliki fungsi dalam pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori, serta bahan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 26 November 2022: Papa Rock n Roll, BTS, Krim Malam dan Misteri Dunia

Oleh sebab itu, arsip harus dikelola dan dipelihara agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa tidak semua arsip disimpan.

“Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan arsip bertujuan agar terwujudnya efisiensi dan efektifitas kerja dalam penyelenggaraan kearsipan serta menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemkab Sleman mendorong efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Adapun efisiensi yang dimaksud adalah memilah antara arsip yang masih mempunyai nilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi dan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi.

“Memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur serta peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pada Tahun 2022 Pemkab Sleman akan melaksanakan pemusnahan arsip yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada periode ke-1 telah dilakukan pemusnahan arsip dengan kategori arsip retensi dibawah 10 tahun sebanyak 24.352 berkas atau 371 boks yang berasal dari 10 perangkat daerah.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x