Selain itu jarak aman saat bergowes juga harus diperhatikan. Setidaknya para pesepeda menjaga jarak lebih kurang 20 meter dari yang lain.
Disisi lain, untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pesepeda, Ditlantas Polda DIY menerapkan jenis penindakan pelanggaran berupa teguran lisan bila menjumpai pelanggaran lalu lintas.
"Langkah lainnya, kami juga akan melakukan kegiatan sosialisasi bagi pesepeda, sebelum ada jalur khusus, untuk selalu menggunakan jalur aman," tandasnya. (*)