Pengadilan Negeri Wates Mulai Laksanakan Sidang Langsung Menyambut Normal Baru

- 23 Juni 2020, 19:31 WIB
Proses persidangan yang dilaksanakan secara langsung.
Proses persidangan yang dilaksanakan secara langsung. /(pn wates/edy sameaputty)

PORTAL JOGJA - Persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Selasa, 23 Juni 2020, nampak berbeda.

Persidangan yang biasanya menggunakan sistim daring maupu teleconference kali ini mulai menghadirkan pihak penuntut umum dan penasihat hukum, serta saksi di ruang sidang pengadilan. 

Dalam pelaksanaannya, mereka dihadirkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.

Edy Sameaputty, hakim sekaligus juru bicara PN Wates, menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dab Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Berawal dari Hobi, Gadis Desa Sukses Budi Daya Daun Mint di Rumah

Dari Surat Edaran tersebut, Pengadilan Negeri Wates akhirnya melaksanakan persidangan dengan memaksimalkan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selain pelaksanaan sidang secara daring/teleconference, berdasarkan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 Nomor 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-17/E/Ejp/04/2020; PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference yang tetap berlanjut, persidangan dengan tatap muka mulai diadakan hari ini," ungkapnya.

Menurutnya persidangan dengan menghadirkan para pihak terkait lebih efektif dalam upaya pembuktian, sehingga lebih dapat menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Gubernur DIY Sultan HB X Minta Pensiunan Tak Post Power Syndrome

Sementara itu, terdapat aturan penting yang wajib dilakukan dalam menghadiri persidangan pada masa normal baru saat ini.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah