Dua Sekda Berharap Persiapan New Normal Dapat Dirasakan Masyarakat

- 17 Juni 2020, 20:20 WIB
Petugas pengamanan memantau masyarakat yang berkumpul di Alun-alun Utara menjelang pemberlakuan new normal.
Petugas pengamanan memantau masyarakat yang berkumpul di Alun-alun Utara menjelang pemberlakuan new normal. /(asa)

PORTALJOGJA.COM - Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) DIY, Dradjad Ruswandono meminta surat edaran Mendagri harus segera mendapatkan penjelasan dari  Pemprov DIY.

Surat Edaran Mendagri Nomor 061/3279/SJ  menjelaskan pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pelaksanaan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca Juga: Tak Ingin Bahayakan Siswa, DIY Tak Terapkan Belajar Tatap Muka

“Harus ada penjelasan mengingat  nomenklatur kelembagaan DIY dan kabupaten dan kota telah mengacu UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012,” kata Drajat pada rapat koordinasi Forsesdasi DIY di Kepatihan, Maliboro, 17 Juni 2020.

Apa tanggapan Pemprov DIY? Sekda DIY R Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemprov DIY segera mengirim surat penjelasan kepada Mendagri agar duduk persoalan semakin jelas.

Baca Juga: Penjadwalan Ulang APBD DIY Gunakan Angka Optimis, Moderat dan Pesimis

Sekda DIY menjelaskan Rancangan Pergub DIY tentang SOP Tatanan Baru menjadi peraturan gubernur  akan disahkan 1 Juli 2020.

Kepala Biro Organisaasi DIY, YB Jarot Budi Harjo menambahkan Pemprov DIY telah merancang Peraturan Gubernur DIY tentang SOP Pasca Wabah Covid-19.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira bagi Warga DIY, Kini Bikin SIM Baru Gratis

Peraturan ini garis besarnya antara lain mengenai pengaturan ASN dan pengaturan perekonomian. Agar SOP ini berjalan dengan baik, kabupaten dan kota perlu memberi masukan untuk penyempurnaan.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah