PORTAL JOGJA – Setelah masa libur Idul Fitri 2022, di Bulan Mei 2022 ini, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kulon Progo selain melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, kembali memberikan layanan perpanjangan SIM melalui layanan Bus SIM Keliling.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 s.d 8 Mei 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 9 s.d 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Dilansir dari akun Instagram Sie Ditlantas Polda DIY, layanan perpanjangan SIM A dan C dapat diakses melalui SIMMade atau SIM Masuk Desa yang pelaksanaannya pada bulan ini dengan jadwal sebagai berikut :
Baca Juga: Beredar Hoaks Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk Bangun IKN, Berikut Fakta Sebenarnya
- Tiap hari Senin pukul 08.00-12.00 WIB di Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo
- Tiap hari Selasa pukul 08.00-12.00 WIB di Depan Puskesmas Lama Temon Kulon Progo
- Tiap hari Rabu pukul 08.00-12.00 SIB di Pasar Sentolo Kulon Progo
- Tiap hari Kamis pukul 09.00-12.00 di Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo
Perpanjangan SIM A dan SIM C juga bisa dilakukan di layanan SIMenor (SIM Menoreh) pada hari Sabtu malam minggu pukul 18.30-21.00 WIB di Jalan Perwakilan atau di Depan Pemda Kabupaten Kulon Progo.
Selain itu, layanan untuk perpanjangan SIM juga disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari :
- Senin s.d. Kamis pukul 08.00-12.00 WIB
- Jum’at pukul 08.00-11.00 WIB
Sedangkan Satpas Polres Kulon Progo memberikan layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tiap hari :
- Senin s.d Kamis pukul 08.00-13.00 WIB
- Jumat s.d.Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A senilai Rp 120.000 dan SIM C senilai Rp 100.000.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Kulon Progo tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, cuci tangan dan pengukuran suhu tubuh. ***