PORTAL JOGJA – Polres Bantul Minggu 8 Mei 2022 dini hari melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.
Dilansir dari akun Instagram Polres Bantul, tak hanya memberi peringatan dan himbauan, petugas yang melakukan razia hingga pagi bertindak tegas.
“Mungkin pengguna knalpot blombongan ini tidak menyangka jika kami akan melaksanakan razia hingga pagi,” demikian akun Polres Bantul mengabarkan razia tersebut.
Baca Juga: Pemudik Asal Jakarta dan Sekitarnya Disarankan WFH Untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik
Dalam razia saat dini hari itu, puluhan motor knalpot blombongan tanpa ampun diamankan petugas. Selain itu polisi juga melakukan penilangan.
Meski demikian, kendaraan yang diangkut polisi karena tidak menggunakan knalpot standar yang dizinkan tetap bisa diambil, namun dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan serta mengganti knalpot blombongan dengan knalpot standar.
Razia sepeda motor ini bukan kali pertama dilakukan Polres Bantul. Pada April 2022 lalu, Polres Bantul juga telah melakukan pemusnahan 112 knalpot blombongan yang merupakan barang bukti operasi Pekat pada Ramadhan 1443 lalu.
Baca Juga: 16 Orang Terluka Akibat Seluncuran Waterpark Kenjeran Ambrol, Diduga Kelebihan Beban
Selain knalpot blombongan, Operasi pekat pada Ramadhan juga mengamankan 2.500 botol miras berbagai merk, petasan dan bahan petasan seberat 3,5 kilogram.***