PORTAL JOGJA - Menanggapi maraknya aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah Klithih, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan untuk Bupati/Walikota se-DIY No. 050/5082.
Berikut adalah beberapa poin yang tertulis dalam surat edaran yang meminta kepala daerah di wilayah DIY untuk melakukan langkah-langkah seperti dikutip dari twitter @humas_jogja.
Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Nasi Gurih Daun Jeruk, Menu Praktis Lezat Bernutrisi untuk Sahur dan Berbuka
Baca Juga: 4 Olahraga Ringan yang Dapat Dilakukan Setelah Berbuka Puasa, Salah Satunya Jalan Santai
1. Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna dll. Untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga untuk mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
2. Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja.
3. Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing.
4. Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan kumpulan massa yang masih beraktifitas hingga lewat tengah malam.
5. Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing.