Jadwal Layanan SIM Keliling dan SIM Corner di DIY Hari Ini, Kamis 17 Februari 2022, Cek Lokasi dan Waktunya

- 17 Februari 2022, 04:15 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pemberian layanan pembuatan SIM Baru dan perpanjangan SIM masih terus dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada layanan yang dibuka tiap hari Senin s.d. Sabtu, Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protocol kesehatan kepada masyarakat yang akan membuat maupun memperpanjang SIM.

Seperti biasa, selain di Satpas, masyarakat juga bisa kembali mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Kamis 17 Februari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

Baca Juga: Singapura Sederhanakan Aturan Protokol Covid-19, Saat Pakai Masker Tak Perlu Jaga Jarak

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Halaman Kecamatan Gamping Sleman, pukul 08.00 WIB- selesai
  • Lapangan Dekso Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 WIB sampai selesai

Baca Juga: Biden Minta Warga AS Keluar dari Ukraina, NATO Tak Ingin Rusia Invasi Militer

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x